Persekongkolan dalam tender merupakan praktek tidak sah pada seluruh Negara anggota OECD dan dapat diperiksa dan dijatuhi sangsi di bawah hukum dan aturan persaingan usaha. Pedoman OECD memberikan strategi perancangan tender untuk menghambat persekongkolan tender dan untuk mendeteksi persekongkolan tender selama proses tender.